Salah satu program JPS Kemnaker, di dalamnya terdiri dari program Tenaga Kerja Mandiri untuk penciptaan wirausaha dan padat karya
Program tenaga kerja mandiri ini diperuntukkan bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mendapatkan bantuan Kartu Prakerja maupun bantuan subsidi gaji/upah.
Program ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Kemnaker untuk menciptakan lapangan kerja dan peluang usaha bagi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19
Menurut Suhartono, ketertiban masyarakat dalam menerapkan prokes sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan penanganan pandemi COVID-19.
Perluasan kesempatan kerja berbasis kawasan tahun 2021 ini sebagai upaya mentransformasikan program perluasan kesempatan kerja, dalam mengembangkan program tenaga kerja mandiri yang efektif untuk memperluas kesempatan kerja secara berkelanjutan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan, dari program tersebut akan lahir wirausahawan-wirausahawan baru yang dapat menyerap tenaga kerja dan peningkatan kualitas sumber daya unggul, serta tentunya meningkatkan ekonomi di wilayah tersebut.
Berdasarkan data BPS, sebanyak 66,13% masyarakat Maluku Utara bekerja di sektor informal dan sisanya 33,87% bekerja di sektor formal dari angkatan kerja sebesar 552.680 orang di tahun 2020.
Bu Menaker Ida Fauziyah telah mencanangkan Sembilan Lompatan Besar Kemnaker yang salah satunya, yakni transformasi perluasan kesempatan kerja lewat program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) dan Padat Karya.
Bu Menaker Ida Fauziyah telah mencanangkan Sembilan Lompatan Besar Kemnaker yang salah satunya, yakni transformasi perluasan kesempatan kerja lewat program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) dan Padat Karya.
Selain peningkatkan status LLK ke BLK, Kemnaker juga siap mendukung perluasan kesempatan kerja di Kaur dengan memberikan bantuan berupa program, seperti Padat Karya dan Tenaga Kerja Mandiri.